Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dalam koridor hukum
Di sisi lain, individu atau institusi yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum menjadi kebutuhan utama agar sengketa dapat diselesaikan secara proporsional, adil, dan tetap menjunjung tinggi asas kebebasan berekspresi. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir sebagai mitra profesional dalam mendampingi sengketa pers baik dari sisi jurnalis, media, maupun pihak yang merasa dirugikan.
Sengketa pers tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur litigasi. Kami mengedepankan penyelesaian non-litigasi melalui mediasi di Dewan Pers, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa Dewan Pers berfungsi menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media. Namun, apabila diperlukan, kami siap melakukan pendampingan hingga ke ranah pidana/perdata dengan pendekatan litigasi secara strategis. Dalam proses ini, kami juga berpegang pada adagium “Fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Kami mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers (Pasal 4 UU Pers) dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan (Pasal 6 UU Pers). Dengan keahlian dan integritas, kami tidak hanya menjadi pembela hukum, namun juga penjaga etika dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kehormatan pribadi. Bersama kami, penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.
✅ 10 Alasan Pentingnya Pendampingan Sengketa Pers oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan
⚖️ Pendampingan Sesuai Mekanisme UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sesuai amanat Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999, sengketa pers idealnya diselesaikan melalui Dewan Pers.🧑⚖️ Alternatif Penyelesaian Non-Litigasi yang Efisien & Cepat
Mediasi melalui Dewan Pers bisa menjadi solusi lebih cepat, hemat, dan tidak menimbulkan eskalasi konflik.📜 Analisis Hukum atas Produk Jurnalistik
Kami memberikan kajian terhadap substansi pemberitaan untuk menilai apakah memenuhi prinsip cover both sides.🛡️ Perlindungan Terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak ini dijamin dalam Pasal 5 UU Pers, dan kami siap membantu menyusun atau menanggapinya secara hukum.👥 Pendampingan Jurnalis dari Ancaman Kriminalisasi
Jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.💬 Menyusun Klarifikasi dan Tanggapan Resmi yang Sah Secara Hukum
Termasuk menanggapi somasi atau tuntutan terhadap media atau wartawan.📢 Mewakili Klien dalam Forum Sengketa Pers
Baik sebagai pelapor atau terlapor, dalam proses penyelesaian yang berkeadilan.📖 Mengedepankan Prinsip-Prinsip Etika dan Profesionalitas
Kami menyeimbangkan aspek hukum dan etika jurnalistik dalam proses penyelesaian.🔍 Mitigasi Risiko Reputasi dan Gugatan Perdata
Pendampingan kami membantu menjaga nama baik klien di tengah polemik publik.🧭 Menjunjung Tinggi Prinsip Demokrasi & Kebebasan Berpendapat
Kami percaya pada adagium “Salus populi suprema lex esto” – kesejahteraan rakyat (termasuk informasi yang sehat) adalah hukum tertinggi.
- Pendampingan Sesuai Mekanisme UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
- Alternatif Penyelesaian Non-Litigasi yang Efisien & Cepat
- Analisis Hukum atas Produk Jurnalistik
- Perlindungan Terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Pendampingan Jurnalis dari Ancaman Kriminalisasi
- Menyusun Klarifikasi dan Tanggapan Resmi yang Sah Secara Hukum
- Mewakili Klien dalam Forum Sengketa Pers
- Mitigasi Risiko Reputasi dan Gugatan Perdata
- Mengedepankan Prinsip-Prinsip Etika dan Profesionalitas
- Menjunjung Tinggi Prinsip Demokrasi & Kebebasan Berpendapat
Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?
Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.
📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.
Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”
Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.
📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.
Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.
📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.
Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com