Kami siap mendampingi Anda sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. Baik sebagai tersangka, terdakwa, atau korban, hak hukum Anda adalah prioritas kami.
Menghadapi proses hukum pidana adalah situasi yang tidak mudah dan sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang besar. Baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun korban, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang. Di sinilah peran penting pendampingan dan pembelaan hukum muncul. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang akan mendampingi Anda sejak awal proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Kami bekerja berdasarkan asas “due process of law” yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta prinsip “equality before the law” yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, berdasarkan Pasal 56 KUHAP, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Kami meyakini bahwa Fiat Justitia Ruat Caelum – “Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.”
Melalui pendekatan hukum yang strategis, analitis, dan penuh integritas, kami memastikan bahwa setiap langkah hukum Anda ditempuh dengan perlindungan optimal. Tim kami berpengalaman menangani berbagai perkara pidana — baik konvensional maupun tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Kami tidak hanya membela secara hukum, tetapi juga menjaga nama baik dan hak-hak Anda sebagai warga negara.
- Perlindungan Hak Sejak Dini
- Menghindari Kriminalisasi
- Pendampingan dalam Pemeriksaan Polisi
- Strategi Pembelaan yang Tepat
- Pemahaman Hukum Mendalam
- Menghindari Kekeliruan Prosedur
- Negosiasi & Upaya Hukum Lain
- Pembelaan hingga Tingkat Kasasi & PK
- Menjaga Nama Baik & Reputasi Anda
- Berpegang Teguh pada Prinsip Keadilan
10 Alasan Mengapa Anda Harus Didampingi oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan :
✅ Perlindungan Hak Sejak Dini
Kami memastikan semua hak Anda—sebagai tersangka atau terdakwa—dihormati sejak tahap penyidikan, termasuk hak untuk tidak disiksa dan hak atas penasihat hukum.✅ Menghindari Kriminalisasi
Kami menganalisis secara menyeluruh apakah proses hukum yang Anda hadapi mengandung indikasi kriminalisasi atau tidak.✅ Pendampingan dalam Pemeriksaan Polisi
Tidak semua orang paham bagaimana bersikap saat diperiksa penyidik. Kami akan dampingi Anda agar prosesnya berjalan adil dan sesuai prosedur hukum.✅ Strategi Pembelaan yang Tepat
Kami merancang pembelaan hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan peraturan hukum yang berlaku sehingga hasilnya optimal.✅ Pemahaman Hukum Mendalam
Tim kami memahami betul materi hukum pidana dan hukum acara pidana, serta selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru.✅ Menghindari Kekeliruan Prosedur
Banyak perkara kandas hanya karena prosedur dilanggar. Kami mengawasi setiap tahapan agar proses hukum berjalan sah dan sesuai KUHAP.✅ Negosiasi & Upaya Hukum Lain
Kami membuka peluang penyelesaian damai (diversi, restorative justice) jika dimungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.✅ Pembelaan hingga Tingkat Kasasi & PK
Kami siap mendampingi Anda di semua tingkat peradilan—dari Pengadilan Negeri, banding, hingga Mahkamah Agung (kasasi) bahkan Peninjauan Kembali (PK).✅ Menjaga Nama Baik & Reputasi Anda
Pendampingan yang tepat akan meminimalkan risiko pencemaran nama baik dan menjaga kehormatan Anda di mata publik.✅ Berpegang Teguh pada Prinsip Keadilan
Kami percaya: “Audi et alteram partem” – “Dengarkan pula pihak lain.” Setiap orang berhak atas pembelaan yang adil dan setara.
Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?
Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.
📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.
Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”
Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.
📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.
Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.
📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.
Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com