Kami memastikan kontrak Anda disusun dengan bahasa hukum yang kuat, jelas, dan mengikat secara sah.

Dalam setiap hubungan hukumโ€”baik bisnis, kemitraan, investasi, maupun perdata individuโ€”kontrak adalah alat vital yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak serta kewajiban para pihak. Sayangnya, banyak pihak yang menandatangani perjanjian tanpa memahami risiko tersembunyi atau tidak menyadari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Di sinilah Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir, memberikan layanan pembuatan dan review kontrak yang komprehensif, akurat, dan sesuai hukum positif Indonesia.

Kami memastikan setiap kontrak yang Anda buat atau tandatangani memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, serta mengacu pada asas penting “Pacta Sunt Servanda” โ€“ bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Dengan pengalaman dalam berbagai sektor seperti pertanahan, perbankan, ketenagakerjaan, kontrak internasional, hingga kemitraan UMKM, kami memberikan kepastian bahwa kontrak Anda bukan hanya formalitas, tetapi dokumen yang dapat melindungi Anda secara hukum jangka panjang.

Kami juga mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi sektoral lainnya, tergantung konteks kontrak Anda. Dengan pendampingan dari kami, Anda akan memperoleh kontrak yang berlandaskan hukum, menghindari konflik di kemudian hari, dan menjaga hubungan profesional yang sehat antara para pihak. Percayakan pada tim kami untuk menyusun, menelaah, dan memperkuat perjanjian Anda secara hukum.

โœ… 10 Pentingnya Jasa Pembuatan & Review Kontrak oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
  1. ๐Ÿ“‘ Memastikan Keabsahan Kontrak secara Hukum
    Kontrak Anda memenuhi semua unsur sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).

  2. ๐Ÿ›ก๏ธ Melindungi Hak dan Kepentingan Hukum Anda
    Setiap klausul disusun untuk memberi perlindungan optimal terhadap potensi sengketa.

  3. ๐Ÿ“Œ Menghindari Klausul yang Merugikan atau Multitafsir
    Kami teliti dan ubah pasal-pasal yang berpotensi merugikan Anda secara sepihak.

  4. โš–๏ธ Penerapan Asas Keseimbangan Hak & Kewajiban
    Kontrak disusun dengan asas keadilan dan kesetaraan antar pihak (equality before the law).

  5. ๐Ÿ•Š๏ธ Menghindari Konflik di Masa Depan
    Dengan klausul penyelesaian sengketa yang tepat (litigasi/ADR), konflik bisa dicegah sejak awal.

  6. โœ๏ธ Mendampingi dalam Negosiasi Kontrak
    Kami bisa hadir sebagai penasihat hukum dalam proses perundingan dan penandatanganan.

  7. ๐ŸŒ Kontrak Sesuai Standar Nasional dan Internasional
    Untuk transaksi lintas negara, kami gunakan prinsip UNIDROIT dan contract drafting internasional.

  8. ๐Ÿง  Penerapan Adagium Hukum yang Relevan
    Seperti โ€œignorantia juris non excusatโ€ โ€“ ketidaktahuan hukum tidak membebaskan dari tanggung jawab.

  9. ๐Ÿ“‰ Mencegah Kerugian Finansial & Tuntutan Hukum
    Kesalahan dalam satu pasal kontrak bisa berdampak besar secara hukum dan finansial.

  10. ๐Ÿ’ผ Meningkatkan Kepercayaan Mitra & Profesionalisme Anda
    Dokumen hukum yang tersusun rapi menunjukkan keseriusan dan kredibilitas pihak Anda.

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

๐Ÿ“ž Pastikan setiap kontrak Anda disusun dengan kehati-hatian dan kecermatan hukum. ๐Ÿ–‹๏ธ "Lebih baik mencegah sengketa melalui kontrak yang kuat, daripada menghadapi gugatan karena kontrak yang lemah." Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan โ€“ Mitra Strategis Anda dalam Setiap Perjanjian.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

๐Ÿ“ Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
๐Ÿ“Ž Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

๐Ÿ“ Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
โš–๏ธ Adigum: โ€œUbi societas, ibi iusโ€ โ€“ โ€œDi mana ada masyarakat, di situ ada hukum.โ€

Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.

๐Ÿ“ Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
๐Ÿ“ Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

๐Ÿ“ Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
๐Ÿ“Ž Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com