Kami menangani sengketa kepemilikan tanah, legalitas sertifikat, sewa-menyewa, hingga pengurusan izin properti.

Permasalahan pertanahan dan properti merupakan salah satu bidang hukum yang kompleks dan berisiko tinggi, baik untuk perorangan, badan usaha, maupun pengembang. Sengketa tanah, tumpang tindih sertifikat, cacat administrasi, hingga pembatalan hak atas tanah bisa berdampak fatal bagi investasi dan keamanan hukum aset Anda. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir memberikan jasa pendampingan hukum pertanahan & properti, baik secara litigasi maupun non-litigasi, untuk memastikan Anda memiliki perlindungan hukum yang kokoh.

Layanan kami mencakup pengecekan legalitas tanah, penyusunan dan review perjanjian jual beli, pendampingan dalam proses sertifikasi dan perizinan properti, serta penyelesaian sengketa pertanahan di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kami mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta berbagai regulasi pertanahan dan perizinan terkini, termasuk aturan ATR/BPN dan pertanahan daerah. Dengan semangat adagium “Habere potest, habere debet”“Siapa dapat memiliki, harus dapat membuktikan haknya”, kami bantu Anda menjaga legalitas dan keabsahan hak atas tanah dan properti.

Tak hanya menuntaskan konflik, kami juga mengutamakan pencegahan hukum (preventif) agar properti Anda bebas dari masalah hukum di kemudian hari. Baik untuk individu, investor, pengembang properti, maupun pelaku bisnis real estate, kami siap menjadi partner hukum terpercaya. Pendampingan kami bukan hanya melindungi, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi dan penguasaan tanah berjalan dengan aman, sah, dan strategis secara hukum.

10 Pentingnya Jasa Pendampingan Hukum Pertanahan & Properti oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
  1. 🧾 Pemeriksaan Legalitas Tanah & Riwayat Hak (Due Diligence)
    Menelusuri keabsahan tanah sejak awal untuk menghindari sengketa atau pembatalan hak di masa depan.

  2. 🛡️ Perlindungan Hukum dari Sengketa Tanah & Klaim Ganda
    Kami bantu menyelesaikan tumpang tindih sertifikat, konflik batas tanah, hingga gugatan kepemilikan.

  3. 📝 Penyusunan & Review Perjanjian Jual Beli, Sewa, Hibah, dan AJB
    Untuk memastikan setiap transaksi properti Anda sah dan minim risiko hukum.

  4. 🏛️ Pendampingan Litigasi di Pengadilan & PTUN
    Saat terjadi konflik, kami siap membela hak Anda dalam proses hukum perdata maupun administratif.

  5. 📍 Pendampingan Proses Sertifikasi, Hak Guna Bangunan (HGB), dan SHM
    Kami bantu kelengkapan dokumen dan perizinan pertanahan secara resmi sesuai PP No. 24 Tahun 1997.

  6. 🏘️ Legal Compliance untuk Developer & Pengembang Properti
    Mulai dari izin lokasi, IMB, Amdal, sampai aspek tata ruang, kami jaga kepatuhan hukum proyek Anda.

  7. ⚖️ Penyelesaian Non-Litigasi (Mediasi & Negosiasi Pertanahan)
    Kami upayakan solusi damai agar konflik tidak berlarut dan menghindari proses pengadilan yang panjang.

  8. 🔍 Pendampingan saat Pemeriksaan BPN, ATR, dan Lembaga Pengawas
    Melindungi klien dari potensi sanksi administratif atau pembatalan hak akibat kesalahan prosedur.

  9. 🧠 Konsultasi Hukum Preventif untuk Investasi Properti
    Untuk memastikan bahwa lahan yang dibeli bebas dari beban, sengketa, atau larangan pemanfaatan.

  10. 📚 Menjaga Prinsip Keadilan & Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
    Kami tegakkan asas “Lex specialis derogat legi generali” – hukum pertanahan sebagai lex specialis yang wajib ditaati dalam setiap transaksi tanah.

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

📞 Kepemilikan tanah & properti adalah aset jangka panjang. Lindungi hak Anda secara hukum bersama kami. 📍 Akurat | Amanah | Progresif Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan – Menjaga Legalitas, Menjamin Kepemilikan.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.

📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com