Kami melayani konsultasi, mediasi, hingga litigasi dalam hal perselisihan hubungan kerja, PHK, hak-hak karyawan, dan perjanjian kerja.

Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan bagian penting dari stabilitas operasional perusahaan. Namun dalam praktiknya, sering kali timbul konflik seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perselisihan upah, pelanggaran perjanjian kerja, hingga sengketa hak dan kewajiban normatif lainnya. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir memberikan pendampingan hukum ketenagakerjaan, baik kepada perusahaan maupun pekerja, dengan pendekatan yang adil, solutif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kami melayani penyusunan dan review perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga pendampingan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Semua layanan ini dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami menjunjung tinggi asas “Audi alteram partem” – yaitu “Dengarkan juga pihak lain”, sebagai prinsip utama keadilan dalam setiap sengketa ketenagakerjaan.

Melalui pendekatan litigasi dan non-litigasi seperti mediasi, bipartit, dan konsiliasi, kami memberikan pendampingan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga pencegahan terjadinya perselisihan di masa depan. Kami memastikan bahwa hak-hak hukum para pihak tetap terjaga dan proses penyelesaian berjalan dengan profesional, efisien, dan menguntungkan semua pihak. Baik Anda adalah HR perusahaan, pemilik usaha, atau pekerja, kami siap menjadi mitra hukum andalan Anda.

10 Alasan Pentingnya Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
  1. 📄 Penyusunan & Review Perjanjian Kerja Sesuai Regulasi
    Kami memastikan kontrak kerja memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung klausul yang merugikan pihak manapun.

  2. ⚖️ Pendampingan dalam Proses PHK & Negosiasi Pesangon
    Agar PHK dilakukan secara sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 151 s.d. 155 UU Ketenagakerjaan.

  3. 🛡️ Perlindungan terhadap Hak Normatif Pekerja
    Termasuk hak atas upah, cuti, tunjangan, dan jaminan sosial yang sering kali dilanggar.

  4. 🔍 Pendampingan dalam Perselisihan Hubungan Industrial
    Mulai dari bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kami dampingi sepenuhnya.

  5. 🧑‍⚖️ Menghindari Risiko Hukum bagi Pengusaha
    Kami bantu perusahaan taat terhadap ketentuan ketenagakerjaan untuk mencegah gugatan dan sanksi administratif.

  6. 📚 Konsultasi Rutin dan Edukasi Hukum SDM
    Kami bantu edukasi departemen HR agar memahami hak dan kewajibannya dalam aspek hukum ketenagakerjaan.

  7. 🤝 Penyelesaian Perselisihan Secara Damai (Non-Litigasi)
    Kami upayakan solusi damai yang menguntungkan kedua pihak tanpa harus melalui jalur pengadilan.

  8. 📝 Kepastian Hukum dalam Penetapan Peraturan Perusahaan/PKB
    Kami bantu merancang dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan Pasal 108–135 UU Ketenagakerjaan.

  9. 🧠 Analisis Risiko & Pencegahan Konflik di Masa Depan
    Dengan analisa hukum yang tajam, potensi konflik bisa dicegah sebelum membesar.

  10. 🧭 Prinsip Keadilan & Keseimbangan Hak Pekerja–Pengusaha
    Kami pegang teguh asas “Fiat justitia, ne pereat mundus”“Keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak hancur” dalam menyelesaikan setiap sengketa ketenagakerjaan.

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

📞 Jangan biarkan konflik kerja merusak produktivitas. Hubungi kami sekarang juga! 🔹 Humanis | Profesional | Solutif Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan – Mewujudkan Keadilan di Dunia Kerja.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.

📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com