Tidak semua sengketa harus berakhir di pengadilan. Kami bantu menyelesaikannya secara efisien, cepat, dan mengedepankan win-win solution.
Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui pengadilan yang panjang, rumit, dan menguras energi. Saat ini, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase menjadi solusi cerdas bagi pihak-pihak yang ingin menyelesaikan konflik secara damai, cepat, dan efisien. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir sebagai pendamping hukum terpercaya dalam proses mediasi dan arbitrase, baik dalam konteks bisnis, keperdataan, maupun sengketa antarindividu.
Melalui mekanisme mediasi, pihak yang bersengketa didampingi mediator independen untuk mencapai kesepakatan bersama. Sedangkan dalam arbitrase, keputusan yang diambil oleh arbiter memiliki kekuatan hukum tetap, serupa dengan putusan pengadilan. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan secara adil, seimbang, dan terarah, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta prinsip-prinsip keadilan universal. Kami menjunjung adagium hukum: “Salus populi suprema lex esto” – “Kepentingan umum adalah hukum tertinggi”, karena kami percaya penyelesaian damai adalah bentuk perlindungan hukum yang utama.
Dengan pengalaman dalam mendampingi berbagai sengketa, kami mampu mengidentifikasi celah konflik, merancang strategi resolusi, dan melindungi kepentingan hukum Anda tanpa harus terjebak dalam proses litigasi yang panjang. Kami juga siap menjadi perwakilan dalam lembaga-lembaga arbitrase nasional maupun internasional seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Jangan biarkan konflik merusak bisnis atau relasi Anda – percayakan pada kami untuk solusi hukum yang bijaksana, cepat, dan bermartabat.
✅ 10 Pentingnya Jasa Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
🤝 Menghindari Proses Pengadilan yang Panjang dan Biaya Mahal
ADR memberikan jalan cepat dan efisien untuk penyelesaian konflik tanpa birokrasi pengadilan.🧩 Menjaga Hubungan Baik Antarpihak
Mediasi mendorong penyelesaian damai dan menjaga komunikasi tetap terbuka.🧑⚖️ Keputusan Arbitrase Bersifat Final dan Mengikat
Tidak dapat diajukan banding, mempercepat kepastian hukum.📑 Privasi dan Kerahasiaan Dijaga Ketat
Berbeda dengan sidang pengadilan, proses ADR tidak terbuka untuk umum.📈 Pendekatan Win-Win Solution dalam Mediasi
Tidak ada pihak yang kalah total, sehingga hasil lebih bisa diterima kedua belah pihak.💼 Penting untuk Sengketa Bisnis, Perbankan, Kontrak, dan Investasi
Banyak sektor usaha yang mewajibkan klausul arbitrase dalam perjanjiannya.🧠 Pendampingan Hukum Profesional selama Proses Mediasi/Arbitrase
Kami bantu dari tahap awal hingga penyusunan kesepakatan atau gugatan arbitrase.⚖️ Mematuhi Ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & APS
Kepatuhan hukum tetap dijaga meski proses bersifat non-litigasi.🌍 Siap Hadapi Arbitrase Internasional
Kami mampu menangani perkara lintas negara sesuai aturan ICC atau UNCITRAL.📚 Edukasi Klien tentang Pilihan Penyelesaian Sengketa Terbaik
Kami bantu memilih metode terbaik yang paling menguntungkan secara hukum dan bisnis.
- Menghindari Proses Pengadilan yang Panjang dan Biaya Mahal
- Menjaga Hubungan Baik Antarpihak
- Privasi dan Kerahasiaan Dijaga Ketat
- Pendekatan Win-Win Solution dalam Mediasi
- Penting untuk Sengketa Bisnis, Perbankan, Kontrak, dan Investasi
- Pendampingan Hukum Profesional selama Proses Mediasi/Arbitrase
- Mematuhi Ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & APS
- Siap Hadapi Arbitrase Internasional
- Edukasi Klien tentang Pilihan Penyelesaian Sengketa Terbaik
- Keputusan Arbitrase Bersifat Final dan Mengikat
Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?
Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.
📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.
Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”
Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.
📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.
Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.
📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.
Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com