Kami menyediakan pendapat hukum tertulis yang dapat Anda andalkan dalam pengambilan keputusan, serta review menyeluruh atas dokumen penting Anda.

Dalam dunia bisnis, investasi, maupun urusan keperdataan, keabsahan dan kekuatan hukum suatu dokumen menjadi pondasi utama untuk mencegah konflik di masa depan. Banyak permasalahan hukum bermula dari kontrak yang tidak jelas, klausul yang merugikan satu pihak, atau dokumen hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan menawarkan jasa Legal Opinion (Pendapat Hukum) dan Legal Review Dokumen untuk memastikan bahwa Anda bertindak di atas landasan hukum yang kokoh dan terhindar dari risiko hukum tersembunyi.

Layanan kami meliputi penelaahan, penilaian, dan pemberian pendapat hukum secara tertulis maupun lisan terhadap kontrak bisnis, perjanjian kerjasama, dokumen perusahaan, surat kuasa, surat pernyataan, hingga dokumen hukum pribadi. Kami mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan sektoral lainnya yang relevan. Dengan semangat adagium “Pacta sunt servanda”“Setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”, kami membantu Anda memahami risiko, kewajiban, dan kekuatan hukum setiap dokumen yang Anda tandatangani.

Pendapat hukum yang kami berikan bukan hanya formalitas — namun merupakan analisis mendalam berbasis hukum positif, praktik terbaik, dan perkembangan yurisprudensi terbaru. Kami memahami bahwa satu kalimat dalam kontrak bisa berdampak besar bagi nasib bisnis atau hak Anda di kemudian hari. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang presisi, strategis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

10 Pentingnya Jasa Legal Opinion & Review Dokumen oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
  1. 📘 Menilai Keabsahan Hukum Suatu Dokumen
    Memastikan bahwa dokumen sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

  2. ✍️ Menghindari Klausul Merugikan & Abu-abu
    Legal review kami mendeteksi pasal-pasal yang berpotensi merugikan atau bersifat multitafsir.

  3. 🔍 Analisis Risiko & Kepatuhan (Legal Risk & Compliance Check)
    Memberi penilaian apakah dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dan praktik bisnis yang wajar.

  4. 💡 Menyusun atau Memodifikasi Klausul Penting (Force Majeure, Penyelesaian Sengketa, dll.)
    Agar kepentingan klien dilindungi dalam berbagai kemungkinan hukum di masa depan.

  5. 📄 Memberikan Legal Opinion atas Perjanjian, Transaksi, dan Keputusan Penting
    Pendapat hukum tertulis yang bisa menjadi landasan pengambilan keputusan strategis.

  6. ⚖️ Mengurangi Risiko Gugatan Hukum
    Dengan review yang tepat, potensi tuntutan hukum akibat kontrak yang cacat dapat diminimalisir.

  7. 🧾 Pendampingan dalam Proses Negosiasi & Finalisasi Dokumen
    Termasuk saat Anda berhadapan dengan pihak luar, notaris, atau mitra bisnis.

  8. 🏢 Audit Hukum Dokumen Internal Perusahaan
    Untuk memastikan dokumen seperti Anggaran Dasar, Perjanjian Kerjasama, SOP legal, dll., sudah sesuai.

  9. 📚 Penerapan Prinsip Freedom of Contract dalam Koridor Hukum
    Kami pastikan kebebasan kontraktual Anda tetap sesuai Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

  10. 🧠 Edukasi & Konsultasi Hukum Sebelum Penandatanganan Dokumen Penting
    Kami bantu memahami isi dan dampak hukum setiap dokumen — bukan sekadar tanda tangan.

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

📞 Satu dokumen yang tepat bisa menyelamatkan Anda dari ribuan masalah hukum. Pastikan Anda tidak salah langkah. 🔍 Teliti | Tegas | Terpercaya Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan – Membaca Dokumen Biasa, dengan Kecermatan Luar Biasa

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.

📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com