Layanan meliputi perceraian, hak asuh anak, harta bersama, hingga warisan. Kami hadir dengan pendekatan yang sensitif namun tegas.

Keluarga adalah fondasi utama dalam kehidupan, namun tidak jarang permasalahan hukum timbul dari relasi yang seharusnya dibangun atas dasar kasih dan kepercayaan. Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penetapan waris merupakan bentuk sengketa hukum yang menyentuh ranah emosional dan personal. Dalam hal ini, Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir dengan jasa pendampingan hukum keluarga yang humanis, rahasia, dan profesional — untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.

Kami memberikan layanan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan, mediasi keluarga, hingga pendampingan persidangan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Semua tindakan hukum kami landaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Islam, serta ketentuan hukum waris, perdata, dan perlindungan anak. Kami menjunjung tinggi adagium “Fiat justitia ruat caelum”“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan”, sebagai komitmen dalam membantu klien kami menyelesaikan konflik dengan martabat dan keadilan.

Dalam ranah hukum keluarga, proses hukum tak cukup hanya mengandalkan aturan semata — empati dan pendekatan restoratif sering menjadi kunci. Oleh karena itu, baik dalam penyelesaian sengketa secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (melalui mediasi dan negosiasi), kami hadir sebagai pendamping hukum yang tidak hanya cakap dalam teknis hukum, tetapi juga bijak dalam memahami dinamika keluarga. Anda tidak sendirian — kami siap mendampingi setiap langkah Anda menuju penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai hukum.

10 Alasan Pentingnya Jasa Pendampingan Hukum Keluarga oleh Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan:
  1. ⚖️ Pendampingan Proses Perceraian secara Hukum dan Emosional
    Mengajukan atau menghadapi gugatan cerai harus sesuai prosedur dan dengan perlindungan hak semua pihak.

  2. 👶 Penyelesaian Hak Asuh & Nafkah Anak Secara Adil
    Kami bantu Anda mendapatkan atau mempertahankan hak pengasuhan anak sesuai UU Perlindungan Anak.

  3. 💍 Perjanjian Pra Nikah dan Pemisahan Harta
    Untuk menjaga kejelasan dan keadilan harta dalam perkawinan, sesuai Pasal 29 UU Perkawinan.

  4. 🧾 Pendampingan dalam Gugatan Harta Bersama (Gono Gini)
    Menentukan pembagian harta secara sah dan sesuai hukum setelah perceraian.

  5. 🧬 Pengakuan & Penyangkalan Anak serta Tes DNA
    Kami bantu dalam pembuktian hukum hubungan keperdataan anak berdasarkan Pasal 100 BW & yurisprudensi MA.

  6. ⚠️ Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Perlindungan hukum korban dan proses pidana pelaku berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

  7. 🧑‍⚖️ Pendampingan di Pengadilan Agama atau Negeri
    Proses hukum yang sistematis dan elegan, tanpa harus merasa terintimidasi.

  8. 🧠 Mediasi dan Rekonsiliasi dalam Sengketa Keluarga
    Kami upayakan penyelesaian damai agar hubungan tetap terjaga tanpa harus saling melukai.

  9. 🏛️ Pengurusan Waris, Wasiat, Hibah, & Penetapan Ahli Waris
    Untuk memastikan hak-hak ahli waris sesuai hukum Islam atau perdata, serta menghindari konflik waris.

  10. 📚 Edukasi & Konsultasi Hukum Keluarga Preventif
    Kami bantu memahami hak dan kewajiban hukum sebelum timbul masalah di kemudian hari.

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

📞 Masalah keluarga adalah hal sensitif – percayakan kepada pendamping hukum yang mengerti, mendengar, dan melindungi. 💡 Rahasia | Empatik | Berintegritas Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan – Menemani Anda Menemukan Keadilan dalam Keluarga.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Creative and proactive vision is something we are proud of! Implem enting it while working on clients’ projects is extremely satisfying and gives the best results.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com