Kami menangani perkara wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, sengketa warisan, hutang-piutang, dan lainnya dengan pendekatan yang efektif, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sengketa perdata bisa terjadi pada siapa saja—baik individu, badan usaha, maupun institusi. Perselisihan terkait utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga konflik waris dan properti, sering kali menimbulkan kerugian yang besar jika tidak ditangani dengan benar. Di sinilah Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan hadir untuk membantu Anda menyelesaikan sengketa secara strategis, efisien, dan berbasis hukum.

Kami melayani penyelesaian sengketa perdata baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (negosiasi, mediasi, dan arbitrase), sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) dan juga mengacu pada peraturan Mahkamah Agung serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kami menjunjung asas “Actori incumbit probatio”“Siapa yang menggugat, dia harus membuktikan”, dengan membangun argumen dan bukti hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak Anda.

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai jenis sengketa, kami memberikan layanan hukum yang menyeluruh: mulai dari analisis hukum, penyusunan gugatan/jawaban, negosiasi mediasi, hingga eksekusi putusan pengadilan. Pendekatan kami tidak hanya berorientasi pada kemenangan semata, namun juga menjaga hubungan hukum, reputasi, serta keberlanjutan bisnis atau kehidupan sosial klien kami.

10 Alasan Mengapa Anda Perlu Didampingi Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan dalam Sengketa Perdata:
  1. 📚 Pemahaman Mendalam terhadap Hukum Perdata & Acara Perdata
    Kami menguasai struktur hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk teknis penyusunan gugatan dan dokumen pendukungnya.

  2. ⚖️ Strategi Litigasi yang Terukur & Terarah
    Kami tidak hanya membela, tetapi menyusun strategi hukum yang efektif berdasarkan fakta, bukti, dan regulasi yang berlaku.

  3. 🕊️ Penyelesaian Secara Damai (Non-Litigasi)
    Melalui mediasi atau negosiasi, kami upayakan jalan damai agar masalah cepat selesai tanpa harus ke pengadilan.

  4. 📝 Penyusunan Gugatan dan Jawaban Hukum yang Kuat
    Setiap dokumen hukum disusun secara profesional dan argumentatif, memuat dasar hukum yang jelas dan logis.

  5. 🛡️ Perlindungan atas Hak dan Kepentingan Anda
    Kami pastikan hak-hak Anda tidak terabaikan atau dikalahkan oleh prosedur dan kekuatan hukum lawan.

  6. 🔎 Analisis Risiko Hukum
    Kami memberikan gambaran jelas mengenai potensi hasil, risiko, dan implikasi hukum atas langkah yang akan ditempuh.

  7. ⏱️ Efisiensi Waktu dan Biaya
    Dengan pendekatan yang tepat sasaran, penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih cepat dan hemat biaya.

  8. 🔄 Pendampingan di Setiap Tahap: Mediasi, Sidang, Banding, hingga Eksekusi
    Kami hadir dari awal hingga akhir proses, tidak meninggalkan klien setelah gugatan dilayangkan.

  9. 🏢 Pengalaman Menangani Sengketa Perdata Kompleks
    Termasuk sengketa waris, tanah, kontrak bisnis, joint venture, dan lainnya.

  10. 🧭 Berlandaskan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum
    Kami pegang teguh asas “Fiat justitia ruat caelum”“Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.”

Butuh Pendampingan Hukum dari Kami?

Jangan biarkan proses hukum berjalan tanpa arah. Segera konsultasikan masalah pidana Anda kepada Kantor Hukum Romesko Purba, S.H. & Rekan – karena setiap orang berhak untuk dibela dan dilindungi di mata hukum.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, Anda dapat menjelaskan secara ringkas pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Konsultasi ini bersifat terbuka dan bersahabat, kami jaga kerahasiaan Anda secara profesional.

📍 Tujuan: Memahami gambaran umum perkara dan kebutuhan hukum Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 22 UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang rahasia jabatan advokat.

Setelah menerima informasi awal, tim kami akan melakukan analisa hukum mendalam terhadap kasus Anda. Kami akan menjelaskan potensi hukum, risiko, strategi, dan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

📍 Tujuan: Memberikan gambaran komprehensif dan arah penanganan hukum.
⚖️ Adigum: “Ubi societas, ibi ius” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Jika Anda sepakat untuk melanjutkan proses hukum bersama kami, maka kami akan menyusun penawaran jasa hukum resmi. Penawaran ini mencakup ruang lingkup pendampingan, biaya jasa (honorarium), hingga jangka waktu pendampingan sesuai dengan kompleksitas kasus.

📍 Tujuan: Transparansi biaya dan kejelasan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
📝 Dokumen: Draft Surat Kuasa, surat penawaran, atau perjanjian kerja sama (PKS) jika dibutuhkan.

Setelah semua disepakati, Anda akan menandatangani Surat Kuasa sebagai bentuk pemberian wewenang kepada kami untuk mendampingi atau mewakili Anda dalam proses hukum. Surat Kuasa ini akan digunakan dalam setiap tahapan proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, atau lembaga hukum terkait lainnya.

📍 Tujuan: Formalitas hukum agar kami sah mewakili dan membela Anda.
📎 Dasar hukum: Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa.

Anda dapat menghubungi kami melalui Link INI atau melalui Pesan WhatsApp di 085355000053 atau Klik DISINI untuk langsung terhubung ke Handphone anda atau melalui Surel atau E-mail ke: admin@advokatromeskopurba.com atau romeskopurba1985@gmail.com